JAKARTA – Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari maut di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah melalui proses gelar perkara intensif pekan ini.
Penetapan status hukum ini diambil berdasarkan bukti kuat di lapangan yang menunjukkan keterlibatan langsung pelaku dalam kecelakaan yang mengakibatkan seorang pedagang kaki lima mengalami luka serius dan trauma mendalam.
Tim investigasi mencatat adanya unsur kesengajaan saat pelaku memacu kendaraannya untuk melarikan diri tanpa memberikan pertolongan medis sedikit pun kepada korban yang terkapar di lokasi kejadian.
Kini pihak kepolisian terus mendalami potensi kelalaian lebih lanjut serta memastikan proses hukum berjalan transparan guna memberikan keadilan bagi korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.











