JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo secara tegas mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tudingan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo di Jakarta baru-baru ini.
Langkah tersebut diambil Roy Suryo setelah mengendus adanya ketidakkonsistenan dalam proses hukum yang dinilai berbelit-belit serta terindikasi kuat menabrak berbagai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan tinjauan investigatifnya, penanganan perkara ini ditengarai mengandung kejanggalan administratif yang berpotensi mencederai hak hukum warga negara dan merusak transparansi penyidikan.
Ia berharap pihak kepolisian segera mengambil sikap profesional untuk menghentikan kasus ini demi memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas institusi Polri dari dugaan politisasi perkara.











