JAKARTA – Pemerintah RI secara resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta guna memperkuat langkah strategis dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dokumen komprehensif setebal lebih dari 200 halaman ini merinci berbagai mekanisme mitigasi ancaman radikalisme yang melibatkan lintas kementerian serta lembaga negara secara masif.
Namun, di balik narasi keamanan tersebut, investigasi mendalam terhadap substansi pasal-pasalnya memicu kekhawatiran besar mengenai potensi penyalahgunaan aturan untuk menyasar kelompok sipil yang vokal mengkritik kebijakan penguasa.
Para aktivis kini mendesak transparansi penuh dalam implementasi aturan ini agar instrumen keamanan nasional tidak berubah fungsi menjadi alat represi yang membungkam demokrasi di ruang publik.











