JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso tengah menyiapkan langkah strategis untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 di Jakarta guna memperketat celah regulasi dalam ekosistem e-commerce nasional.
Upaya investigatif ini mensinyalir adanya sejumlah poin krusial yang akan dirombak, terutama menyangkut standarisasi barang impor serta pengawasan ketat terhadap platform media sosial yang menjalankan fungsi transaksi jual-beli secara langsung.
Bocoran yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan keadilan bagi pelaku UMKM lokal dengan menutup celah algoritma platform digital yang selama ini dinilai lebih menguntungkan produk asing murah.
Revisi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk membendung praktik pemisahan entitas bisnis yang tidak transparan serta melindungi kedaulatan pasar domestik dari infiltrasi barang impor ilegal.











