Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2026 15:27 WITA

Menko Yusril Desak Revisi UU Peradilan Militer: Kesenjangan Hukum Tiga Dekade Terungkap


 Menko Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan terkait urgensi pembaruan regulasi hukum militer di Indonesia. (Foto: RSS) Perbesar

Menko Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan terkait urgensi pembaruan regulasi hukum militer di Indonesia. (Foto: RSS)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendesak segera dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer di Jakarta guna menyelaraskan regulasi dengan perkembangan hukum terkini.

Langkah ini diambil setelah investigasi mendalam menemukan adanya ketimpangan aturan, di mana undang-undang tersebut telah berusia hampir tiga dekade tanpa pembaruan sementara UU TNI justru telah mengalami revisi pada tahun lalu.

Kesenjangan hukum ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam sistem penegakan disiplin maupun pidana di lingkungan militer yang seharusnya adaptif terhadap reformasi hukum nasional.

Pemerintah kini dituntut untuk segera mensinkronkan aturan tersebut agar tidak terjadi celah regulasi yang menghambat transparansi peradilan bagi prajurit maupun kepentingan hukum masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang Andrie Yunus: Kejanggalan Motif Dendam dalam Kasus Air Keras

29 April 2026 - 13:39 WITA

Investigasi Polisi: Taksi Listrik Green SM Korsleting Sebelum Kecelakaan Kereta

29 April 2026 - 11:34 WITA

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Terdakwa Disidang di Pengadilan Militer

29 April 2026 - 10:36 WITA

Investigasi: Emas Kartel Narkoba Kolombia Masuk ke U.S. Mint

29 April 2026 - 08:54 WITA

Misteri Kematian Agen CIA di Meksiko: 4 WNA Terungkap Berada di Lokasi Penggerebekan Kartel

29 April 2026 - 08:35 WITA

Eks Gubernur Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PI oleh Kejati Lampung

29 April 2026 - 08:13 WITA

Trending di Hukum & Kriminal