JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendesak segera dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer di Jakarta guna menyelaraskan regulasi dengan perkembangan hukum terkini.
Langkah ini diambil setelah investigasi mendalam menemukan adanya ketimpangan aturan, di mana undang-undang tersebut telah berusia hampir tiga dekade tanpa pembaruan sementara UU TNI justru telah mengalami revisi pada tahun lalu.
Kesenjangan hukum ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam sistem penegakan disiplin maupun pidana di lingkungan militer yang seharusnya adaptif terhadap reformasi hukum nasional.
Pemerintah kini dituntut untuk segera mensinkronkan aturan tersebut agar tidak terjadi celah regulasi yang menghambat transparansi peradilan bagi prajurit maupun kepentingan hukum masyarakat luas.











