JAKARTA – Pemerintah pusat telah menuntaskan penyaluran tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat per 4 Mei 2026 guna memacu percepatan pemulihan ekonomi melalui skema tanpa syarat salur.
Pencairan tahap ketiga sebesar Rp3.064 miliar menjadi penutup rangkaian penyaluran yang telah dimulai secara bertahap sejak Februari dan Maret lalu.
Meski skema tanpa syarat ini memberikan ruang gerak luas bagi pemerintah daerah, langkah ini memicu sorotan tajam mengenai sejauh mana transparansi dan akurasi penggunaan anggaran jumbo tersebut di lapangan.
Kini efektivitas dana triliunan tersebut sepenuhnya bergantung pada kecepatan birokrasi daerah dalam mengeksekusi program, mengingat realisasi anggaran seringkali menjadi titik lemah dalam rantai pemulihan ekonomi daerah.











