ANKARA – Pemerintah Turki resmi mengesahkan undang-undang baru di Ankara yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk mengakses platform media sosial demi melindungi keamanan anak di bawah umur.
Regulasi ketat ini mengharuskan adanya verifikasi usia yang lebih mendalam dan kini hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden agar resmi diberlakukan di seluruh penjuru negeri.
Namun, penelusuran lebih lanjut mengungkap kekhawatiran besar dari para aktivis hak asasi manusia yang mencurigai kebijakan ini sebagai kedok untuk pengawasan massal terhadap data pribadi pengguna internet.
Para kritikus memperingatkan bahwa selain mengancam privasi, undang-undang ini berpotensi membungkam kebebasan berpendapat di ruang digital dengan memberikan otoritas kendali penuh kepada pemerintah atas akses informasi bagi warga muda.











