JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terbaru yang mewajibkan seluruh warga ibu kota memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori berbeda guna menekan krisis darurat sampah.
Langkah drastis ini diambil sebagai upaya mendesak untuk membongkar kebuntuan beban di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini kondisinya dilaporkan sudah berada di ambang kapasitas maksimal.
Kebijakan ini mengharuskan masyarakat memisahkan jenis sampah organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu secara ketat sebelum diangkut oleh petugas kebersihan.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah berupaya mengubah pola perilaku masyarakat di tingkat hulu demi memastikan keberlangsungan pengelolaan limbah kota yang selama ini kerap terabaikan.











