JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) M. Qodari menyoroti tajam ketimpangan regulasi penyebaran informasi antara media massa konvensional dan media sosial di Jakarta guna mengungkap potensi ancaman disinformasi yang kian masif.
Investigasi ini bermula dari keresahan terhadap platform digital yang kini bertransformasi menjadi penyebar berita utama, namun ironisnya tetap beroperasi di wilayah abu-abu tanpa terikat aturan jurnalistik yang ketat seperti perusahaan pers resmi.
Penelusuran mendalam menunjukkan adanya celah besar di mana media sosial sering kali lolos dari mekanisme sanksi hukum, padahal informasi tanpa verifikasi di platform tersebut dapat menyebar luas dan mempengaruhi opini publik secara instan.
Kesenjangan aturan ini memicu desakan perlunya audit regulasi menyeluruh agar setiap entitas penyebar informasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang setara demi melindungi hak masyarakat atas informasi yang akurat.











