JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/04) dengan menghadirkan empat orang terdakwa di persidangan.
Proses hukum ini menjadi sorotan tajam lantaran dilakukan di tengah tuntutan publik akan transparansi penuh terhadap pengusutan kekerasan yang menimpa pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara tegas menyatakan penolakan terhadap jalannya persidangan ini karena dinilai mengandung berbagai kejanggalan struktural.
Pihak TAUD mempertanyakan jumlah terdakwa yang hadir karena dianggap tidak mencerminkan seluruh aktor yang terlibat dalam perencanaan serangan terorganisir tersebut.
Perspektif investigatif dari kelompok sipil juga mencurigai penggunaan motif ‘dendam pribadi’ yang diajukan dalam dakwaan sebagai upaya sistematis untuk mengalihkan isu utama.
Dugaan kuat mengarah pada upaya melokalisir kasus hanya pada pelaku lapangan guna menutup pintu bagi pengungkapan aktor intelektual yang berada di balik layar.
Kejanggalan ini memicu kekhawatiran bahwa peradilan militer tersebut hanya akan menjadi panggung formalitas hukum tanpa benar-benar memberikan keadilan bagi korban.
Kini publik menanti apakah fakta persidangan mampu membongkar dalang sebenarnya atau justru memperkuat narasi yang selama ini diragukan oleh para pendamping hukum.











