JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menuntut kejelasan hukum atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Langkah hukum ini diambil lantaran proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai jalan di tempat atau mandek tanpa perkembangan berarti sejak kejadian berlangsung.
Berdasarkan penelusuran tim hukum, terdapat indikasi kelalaian dalam prosedur penanganan perkara yang mengakibatkan pelaku utama belum juga teridentifikasi hingga saat ini.
TAUD menduga adanya ketidakseriusan otoritas keamanan dalam menuntaskan teror fisik yang mencederai nilai demokrasi dan hak asasi manusia tersebut.
Gugatan ini diharapkan menjadi momentum untuk membongkar sumbatan profesionalisme di tubuh Polri dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aktivis.
Publik kini menanti transparansi Polda Metro Jaya dalam menjawab tudingan penghentian penyidikan secara tidak sah yang diajukan dalam petitum permohonan tersebut.











