JAKARTA – Ribuan warga keturunan Indonesia yang menjadi korban praktik adopsi ilegal ke Belanda pada periode 1970 hingga 1980 kini tengah menuntut hak kewarganegaraan mereka kepada Pemerintah Indonesia di Jakarta.
Para penyintas ini mendesak pengakuan hukum karena proses perpindahan mereka di masa lalu dinilai sarat akan manipulasi dokumen dan prosedur yang menyimpang dari ketentuan resmi.
Investigasi mengungkap bahwa selama dekade tersebut, banyak anak dikirim ke luar negeri tanpa persetujuan sah dari orang tua kandung atau melalui jalur perantara yang tidak transparan.
Kini, setelah puluhan tahun hidup dalam pencarian jati diri, mereka bersuara lantang bahwa identitas asli mereka tidak bisa dihapus oleh sejarah kelam adopsi yang bermasalah.
“Darah kami adalah darah orang Indonesia,” tegas salah satu korban yang merasa terjebak dalam ketidakpastian status hukum selama bertahun-tahun di tanah asing.
Perjuangan ini menjadi momentum penting untuk membongkar kembali sindikat perdagangan anak berkedok adopsi sekaligus memulihkan martabat para korban yang kehilangan akarnya.











