JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar milik istri dan dua anak bandar narkoba Koh Erwin di Jakarta sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.
Penyitaan ini merupakan langkah agresif penyidik untuk memutus rantai ekonomi jaringan sindikat dengan menyasar aliran dana yang diduga sengaja disamarkan melalui orang-orang terdekat tersangka.
Tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa harta kekayaan yang dikuasai pihak keluarga tersebut tidak sebanding dengan profil penghasilan legal mereka, melainkan bersumber dari peredaran gelap narkoba.
Saat ini penyidik terus mendalami aset-aset lain yang kemungkinan masih tersembunyi guna memastikan seluruh hasil kejahatan dirampas oleh negara demi memberikan efek jera yang maksimal.











