JAKARTA – Empat oknum anggota TNI resmi menjalani sidang perdana terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis kemarin.
Dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer menguraikan skenario penyerangan yang diduga telah direncanakan secara matang meskipun korban tidak hadir di ruang persidangan.
Hasil investigasi persidangan menunjukkan adanya indikasi pemantauan intensif terhadap pergerakan korban sebelum eksekusi brutal tersebut dilakukan oleh para terdakwa.
Kejanggalan dalam rantai komando kini menjadi fokus utama guna mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lain yang menginstruksikan serangan terhadap sang aktivis.
Majelis hakim menekankan pentingnya penggalian motif lebih dalam karena tindakan ini dinilai mencederai rasa keadilan dan keamanan warga sipil.











