Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis · 1 Mei 2026 03:43 WITA

Menaker Yassierli Terbitkan Aturan Outsourcing Baru, Celah Eksploitasi Buruh?


 Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam agenda sosialisasi kebijakan ketenagakerjaan terbaru. (Foto: RSS) Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam agenda sosialisasi kebijakan ketenagakerjaan terbaru. (Foto: RSS)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta guna merombak tata kelola pekerjaan alih daya (outsourcing) yang selama ini memicu kontroversi tajam di kalangan buruh.

Langkah mendadak ini memicu kecurigaan publik mengenai transparansi penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kepastian kerja jutaan buruh di seluruh Indonesia.

Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut diduga kuat masih menyisakan celah hukum yang lebar bagi perusahaan untuk menekan biaya produksi dengan cara mengeksploitasi sistem tenaga kerja kontrak secara masif.

Kini publik mendesak transparansi penuh dari pihak kementerian agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi alat bagi korporasi untuk memperlanggeng praktik kerja tidak tetap yang merugikan kesejahteraan jangka panjang rakyat.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Strategi Angola Kelola Jutaan Pesanan: Bedah Efisiensi Lewat BigSeller

3 Mei 2026 - 05:12 WITA

Bahlil Jamin Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Hingga Akhir 2024

3 Mei 2026 - 05:10 WITA

Investigasi Harga Sneakers Rp 100 Ribuan di Transmart Full Day Sale 2026

3 Mei 2026 - 04:54 WITA

Investigasi Impor LPG 7 Juta Ton: Bahlil Bongkar Borok Gas Nasional

3 Mei 2026 - 04:14 WITA

Jepang Diam-diam Borong Minyak Rusia di Tengah Krisis Selat Hormuz

3 Mei 2026 - 03:56 WITA

Dampak Perang Timur Tengah: Sektor Pariwisata Yordania Terpuruk

2 Mei 2026 - 23:20 WITA

Trending di Ekonomi & Bisnis