JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta guna merombak tata kelola pekerjaan alih daya (outsourcing) yang selama ini memicu kontroversi tajam di kalangan buruh.
Langkah mendadak ini memicu kecurigaan publik mengenai transparansi penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kepastian kerja jutaan buruh di seluruh Indonesia.
Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut diduga kuat masih menyisakan celah hukum yang lebar bagi perusahaan untuk menekan biaya produksi dengan cara mengeksploitasi sistem tenaga kerja kontrak secara masif.
Kini publik mendesak transparansi penuh dari pihak kementerian agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi alat bagi korporasi untuk memperlanggeng praktik kerja tidak tetap yang merugikan kesejahteraan jangka panjang rakyat.











