Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2026 11:55 WITA

Kemenag Tutup Ponpes di Pati Usai Kasus Pencabulan: Nasib Santri Terancam?


 Kemenag mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pesantren di Pati menyusul penetapan tersangka kasus kekerasan seksual. (Foto: RSS) Perbesar

Kemenag mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pesantren di Pati menyusul penetapan tersangka kasus kekerasan seksual. (Foto: RSS)

PATI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pekan ini setelah sang pendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.

Keputusan drastis ini diambil sebagai respon cepat atas skandal yang mencoreng dunia pendidikan Islam, di mana hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan eksploitasi sistematis oleh oknum pimpinan terhadap anak didiknya selama kurun waktu tertentu.

Pasca-penutupan paksa institusi tersebut, perhatian kini beralih pada nasib masa depan ratusan santriwati yang mendadak kehilangan tempat belajar dan harus menghadapi trauma mendalam akibat lingkungan yang semula dianggap aman namun ternyata menyimpan bahaya.

Pihak Kemenag mengklaim tengah berkoordinasi untuk memetakan proses mutasi pendidikan para santri ke lembaga lain agar hak belajar mereka tidak terputus, sembari tim investigasi terus mendalami sejauh mana pengawasan internal gagal mencegah praktik predator ini terjadi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum TNI Sertu MB Buron Usai Diduga Cabuli Bocah SD di Kendari

4 Mei 2026 - 13:06 WITA

Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati

4 Mei 2026 - 12:07 WITA

Investigasi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL Bekasi Naik ke Penyidikan

4 Mei 2026 - 10:35 WITA

Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi: Polisi Panggil Pihak Taksi Green SM

4 Mei 2026 - 09:41 WITA

4 Tersangka Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

4 Mei 2026 - 09:22 WITA

Megawati Kritik Hyper-Regulation: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum Nasional

4 Mei 2026 - 04:47 WITA

Trending di Hukum & Kriminal