PATI – Polisi resmi menetapkan seorang pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati setelah korban melaporkan tindakan bejat tersebut pascalulus pada 2024.
Penelusuran mendalam mengungkap bahwa aksi predator ini diduga telah berlangsung lama di bawah pengaruh otoritas keagamaan namun baru mencuat saat para alumni mulai berani menyuarakan trauma mereka secara kolektif.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta menelusuri pola manipulasi yang digunakan pelaku untuk membungkam para santriwati selama berada di lingkungan pesantren.
Kasus ini memicu desakan publik di Jawa Tengah agar sistem pengawasan institusi pendidikan diperketat guna menjamin keamanan santri dari ancaman predator seksual.











