PATI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pekan ini setelah sang pendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
Keputusan drastis ini diambil sebagai respon cepat atas skandal yang mencoreng dunia pendidikan Islam, di mana hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan eksploitasi sistematis oleh oknum pimpinan terhadap anak didiknya selama kurun waktu tertentu.
Pasca-penutupan paksa institusi tersebut, perhatian kini beralih pada nasib masa depan ratusan santriwati yang mendadak kehilangan tempat belajar dan harus menghadapi trauma mendalam akibat lingkungan yang semula dianggap aman namun ternyata menyimpan bahaya.
Pihak Kemenag mengklaim tengah berkoordinasi untuk memetakan proses mutasi pendidikan para santri ke lembaga lain agar hak belajar mereka tidak terputus, sembari tim investigasi terus mendalami sejauh mana pengawasan internal gagal mencegah praktik predator ini terjadi.











