JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah berupaya keras menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait skandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 2,4 triliun yang hingga kini belum kembali ke tangan investor di Jakarta.
Investigasi mendalam dilakukan otoritas untuk melacak ke mana saja aliran dana jumbo tersebut mengalir setelah diduga kuat sengaja disamarkan oleh pihak pengelola. Penelusuran ini menjadi titik krusial mengingat adanya pola transaksi rumit yang sengaja diciptakan untuk memutus jejak audit keuangan perusahaan.
OJK menegaskan bahwa pengembalian dana masyarakat bergantung sepenuhnya pada keberhasilan pelacakan aset fisik maupun non-fisik yang masih tersebar di berbagai instrumen. Saat ini, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dipertajam guna mengidentifikasi aset-aset tersembunyi yang diduga hasil dari praktik pencucian uang tersebut.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam membersihkan industri keuangan dari praktik curang yang merugikan kepercayaan publik secara masif. Masyarakat dan para korban kini menunggu langkah konkret penyitaan aset agar kerugian triliunan rupiah tersebut bisa segera mendapatkan kepastian hukum.











