JAKARTA – Berdasarkan data terbaru di Jakarta, rata-rata upah buruh nasional sebesar Rp3,29 juta mencerminkan ketimpangan tajam yang jauh dari harapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Investigasi menunjukkan bahwa buruh di bidang Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, hingga Aktivitas Rumah Tangga menerima upah terendah di kisaran Rp2 juta per bulan saja.
Kondisi ini mengungkap fakta pahit bahwa regulasi upah minimum belum mampu menyentuh sektor-sektor rentan dan aktivitas badan internasional di lapangan secara menyeluruh.
Kesenjangan ini memicu desakan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan agar standar upah layak tidak hanya menjadi angka di atas kertas bagi jutaan pekerja.











