JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk mewaspadai sindikat penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA) melalui platform digital ilegal guna meraup keuntungan finansial sepihak.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa para pelaku kerap menyebarkan tautan (link) palsu atau aplikasi tidak resmi yang meminta data pribadi hingga sejumlah uang transfer dengan dalih biaya administrasi pendaftaran nikah.
Pihak otoritas menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran nikah yang sah hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yakni aplikasi Pusaka Kemenag atau situs web simkah4.kemenag.go.id guna menjamin keamanan data calon pengantin.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur oleh kemudahan semu yang ditawarkan oleh oknum di luar sistem birokrasi resmi demi menghindari kerugian materiil maupun kebocoran data pribadi.











