KUTAI BARAT – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar mata rantai distribusi narkotika dengan menangkap dua orang penyuplai sabu untuk jaringan bandar Ishak di Kutai Barat melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 miliar yang diduga kuat merupakan hasil transaksi gelap dari peredaran zat haram di wilayah Kalimantan Timur.
Tim penyidik kini tengah mendalami aliran dana serta jejak komunikasi para tersangka guna memetakan seluruh aktor intelektual dan memutus urat nadi keuangan sindikat narkotika yang terafiliasi dengan jaringan Ishak.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam melakukan investigasi menyeluruh untuk membersihkan wilayah daerah dari ancaman peredaran narkoba skala besar.











