SEMARANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer berisi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, guna mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah hukum ini diambil setelah tim investigasi menemukan bukti permulaan yang kuat mengenai adanya barang kiriman yang diduga milik PT Blueray Cargo dalam pusaran kasus tersebut.
Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk membongkar modus operandi penyelundupan atau manipulasi dokumen yang melibatkan oknum pejabat kepabeanan dan pihak swasta.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan verifikasi terhadap isi kontainer serta keterkaitan korporasi tersebut dalam skema aliran dana haram yang merugikan keuangan negara.











