TANGERANG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa kadal eksotis dan monyet marmoset asal Thailand di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, baru-baru ini.
Petugas di lapangan mencurigai adanya komoditas hewan hidup yang masuk tanpa dilengkapi dokumen kesehatan resmi melalui jalur udara untuk menghindari prosedur karantina yang ketat.
Tim investigasi kini tengah mendalami modus operandi pelaku yang diduga kuat bernaung di bawah jaringan perdagangan satwa ilegal internasional guna mengelabui sistem keamanan bandara.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda administratif sebesar Rp10 miliar.











