JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, secara tegas mendesak para advokat di Jakarta untuk kembali menjalankan fungsi esensial mereka sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan mitra strategis KPK demi menjaga integritas sistem peradilan nasional yang selama ini rentan terhadap praktik korupsi.
Instruksi ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah dalam mengawasi gerak-gerik praktisi hukum yang kerap terjebak dalam pusaran sengketa etika dan kolusi demi memenangkan perkara tanpa memedulikan prinsip keadilan universal.
Kolaborasi intensif dengan lembaga antirasuah pun ditekankan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa setiap pembelaan hukum yang dilakukan tidak bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air.
Melalui peringatan ini, posisi advokat kini berada di bawah mikroskop pengawasan publik agar tidak sekadar menjadi alat bagi pelanggar hukum, melainkan benar-benar menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah supremasi hukum di Indonesia.











