MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) secara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan bencana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 miliar di Manado.
Penyidik mengendus adanya praktik penyelewengan sistematis terhadap alokasi anggaran kemanusiaan tersebut yang seharusnya digunakan untuk memulihkan kondisi wilayah terdampak bencana.
Guna mencegah upaya penghilangan barang bukti dan memperlancar proses investigasi mendalam, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Chyntia selama 20 hari ke depan di rutan setempat.
Tim jaksa penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan aktor intelektual lainnya dalam kasus yang mencederai amanah publik ini.











