Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2026 03:23 WITA

Kasus Korupsi Satelit Kemhan: Leonardi Mengaku Dijebak Kontrak Navayo


 Leonardi memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan. (Foto: RSS) Perbesar

Leonardi memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan. (Foto: RSS)

JAKARTA – Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan, Leonardi, memberikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia mengklaim dirinya dijebak untuk menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo meskipun kondisi anggaran saat itu sebenarnya belum tersedia secara pasti.

Langkah hukum yang kini diusut tim penyidik tersebut diduga menjadi pintu masuk kerugian negara melalui mekanisme pengadaan yang tidak lazim dan dipaksakan.

Penelusuran di ruang sidang mengungkap adanya skema self blocking yang membuat posisi kementerian tersudut dalam pusaran utang piutang kontrak tersebut.

Leonardi menyebut proses penandatanganan dilakukan di bawah tekanan situasi serta informasi menyesatkan dari pihak tertentu yang mengaburkan fakta ketiadaan dana.

Kondisi ini memperlihatkan celah besar dalam tata kelola administrasi pertahanan yang berujung pada gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia.

Tim investigasi hukum kini menyoroti bagaimana kontrak bermasalah tersebut tetap bisa lolos tahap eksekusi tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat.

Kesaksian Leonardi ini menjadi babak baru bagi hakim untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual lain di balik proyek satelit yang merugikan keuangan negara.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Afrika Selatan Evakuasi Buaya yang Diduga Mangsa Pengusaha Hotel

7 Mei 2026 - 04:24 WITA

Misteri Kematian Hakim Shin Jong-o: Pengadil Eks Ibu Negara Korsel Tewas Tinggalkan Surat

7 Mei 2026 - 02:24 WITA

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp 22,7 M

7 Mei 2026 - 02:12 WITA

Hary Tanoe Resmi Banding Putusan Denda Rp531 Miliar Lawan Jusuf Hamka

7 Mei 2026 - 01:50 WITA

Polisi Buka Posko DVI Identifikasi 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk BBM

7 Mei 2026 - 01:34 WITA

Kesaksian Saksi Kasus Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Hancur Seketika

7 Mei 2026 - 01:26 WITA

Trending di Hukum & Kriminal