JAKARTA – Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan, Leonardi, memberikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia mengklaim dirinya dijebak untuk menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo meskipun kondisi anggaran saat itu sebenarnya belum tersedia secara pasti.
Langkah hukum yang kini diusut tim penyidik tersebut diduga menjadi pintu masuk kerugian negara melalui mekanisme pengadaan yang tidak lazim dan dipaksakan.
Penelusuran di ruang sidang mengungkap adanya skema self blocking yang membuat posisi kementerian tersudut dalam pusaran utang piutang kontrak tersebut.
Leonardi menyebut proses penandatanganan dilakukan di bawah tekanan situasi serta informasi menyesatkan dari pihak tertentu yang mengaburkan fakta ketiadaan dana.
Kondisi ini memperlihatkan celah besar dalam tata kelola administrasi pertahanan yang berujung pada gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia.
Tim investigasi hukum kini menyoroti bagaimana kontrak bermasalah tersebut tetap bisa lolos tahap eksekusi tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat.
Kesaksian Leonardi ini menjadi babak baru bagi hakim untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual lain di balik proyek satelit yang merugikan keuangan negara.











