JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara mengejutkan membuka peluang kenaikan biaya tambahan atau fuel surcharge hingga 100 persen bagi seluruh penerbangan domestik melalui Keputusan Menteri (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 di Jakarta guna merespons lonjakan harga avtur global yang tidak menentu.
Kebijakan ini memicu investigasi mendalam mengenai transparansi penghitungan komponen biaya angkutan udara, mengingat besaran kenaikan tersebut berpotensi menekan hak-hak konsumen secara signifikan.
Regulasi terbaru ini memberikan lampu hijau bagi maskapai untuk melambungkan tarif di luar batas kewajaran, yang dikhawatirkan akan memicu inflasi sektor transportasi di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.
Pihak pemerintah berdalih bahwa langkah drastis ini adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan keberlangsungan industri penerbangan nasional dari ancaman kebangkrutan akibat fluktuasi harga bahan bakar dunia yang kian liar.











