SURABAYA – Aparat kepolisian menetapkan MZ, seorang oknum guru ngaji di sebuah pesantren di Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri berusia 10 hingga 15 tahun setelah laporan salah satu korban mengungkap tabir praktik bejat tersebut.
Hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan tersangka untuk mengintimidasi para korban agar tetap bungkam selama aksi tersebut berlangsung di lingkungan pendidikan agama.
Penyidik saat ini tengah mendalami pola pengawasan internal pesantren guna mencari tahu bagaimana tindakan kriminal ini bisa terjadi berulang kali tanpa terdeteksi oleh otoritas lembaga terkait.
MZ kini terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas trauma mendalam yang dialami para santrinya.











