Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2026 02:23 WITA

Guru Ngaji Pesantren di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan 7 Santri


 Ilustrasi penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: RSS) Perbesar

Ilustrasi penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: RSS)

SURABAYA – Aparat kepolisian menetapkan MZ, seorang oknum guru ngaji di sebuah pesantren di Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri berusia 10 hingga 15 tahun setelah laporan salah satu korban mengungkap tabir praktik bejat tersebut.

Hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan tersangka untuk mengintimidasi para korban agar tetap bungkam selama aksi tersebut berlangsung di lingkungan pendidikan agama.

Penyidik saat ini tengah mendalami pola pengawasan internal pesantren guna mencari tahu bagaimana tindakan kriminal ini bisa terjadi berulang kali tanpa terdeteksi oleh otoritas lembaga terkait.

MZ kini terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas trauma mendalam yang dialami para santrinya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejagung Bereaksi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Kredit Sritex

9 Mei 2026 - 11:13 WITA

Brimob Jaga Ketat Gedung Hayam Wuruk, Terkait Kasus Besar?

9 Mei 2026 - 10:45 WITA

Manuver Hukum Alabama: Desak Mahkamah Agung AS Ubah Peta Pemilu

9 Mei 2026 - 08:15 WITA

Dugaan Mark-up Anggaran Sekolah Rakyat: KPK Selidiki Pengadaan Sepatu Miliaran Rupiah

9 Mei 2026 - 04:54 WITA

Investigasi Kematian Pegawai Lapas Palopo: Tewas Gantung Diri di Kamar Kos

9 Mei 2026 - 03:54 WITA

Sindikat Internasional Terbongkar: Ratusan WNA Penipuan Online di Batam Ditangkap

9 Mei 2026 - 03:04 WITA

Trending di Hukum & Kriminal