JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi di Jakarta guna mendalami skema pengumpulan fee proyek dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penyidik kini tengah menelisik lebih jauh mengenai pola setoran ilegal yang melibatkan peran aktif karyawan hingga pemilik perusahaan pemenang tender.
Investigasi ini mengarah pada dugaan adanya kesepakatan bawah meja dalam pembagian jatah anggaran pembangunan jalur kereta api yang melibatkan korporasi.
Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai praktik koruptif yang kerap menggerogoti proyek infrastruktur strategis nasional.











