PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati resmi menetapkan AS, pendiri sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati setelah penyelidikan mendalam mengungkap skandal kekerasan seksual yang sistematis di lingkungan tersebut.
Hasil investigasi sementara menunjukkan adanya pola penyalahgunaan otoritas yang dilakukan tersangka untuk menjerat para korban yang mayoritas masih di bawah umur di bawah tekanan relasi kuasa yang kuat.
Merespons situasi darurat ini, Kementerian Agama langsung mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional dan menutup permanen pesantren tersebut guna memutus rantai kekerasan seksual di institusi pendidikan.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu menutupi aksi bejat tersangka, sembari memfasilitasi pendampingan psikologis intensif bagi puluhan korban yang mengalami trauma berat.











