JAKARTA – Organisasi advokat baru bertajuk PERADI Profesional resmi dikukuhkan di Jakarta pada pekan ini guna menjawab tantangan rendahnya standar mutu profesi hukum di Indonesia.
Langkah ini diambil di tengah carut-marutnya ekosistem hukum yang menuntut adanya pembaruan sistem pendidikan bagi para pembela keadilan secara menyeluruh.
Fokus utama organisasi ini terletak pada pengetatan kurikulum pendidikan advokat yang selama ini dicurigai hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan mutu yang ketat.
Kini publik menanti apakah penguatan ekosistem hukum ini mampu mendobrak praktik transaksional sekaligus memulihkan marwah profesi advokat di mata internasional.











