Menu

Mode Gelap

Pemerintah · 6 Mei 2026 05:58 WITA

Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 Soal Kendali Ekspor


 Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan ekspor melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 untuk mengamankan stok dalam negeri. (Foto: RSS) Perbesar

Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan ekspor melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 untuk mengamankan stok dalam negeri. (Foto: RSS)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 di Jakarta untuk memperketat sistem pengendalian ekspor komoditas strategis demi menjaga stabilitas nasional.

Langkah ini disinyalir menjadi strategi pemerintah dalam menutup celah distribusi barang ke luar negeri yang selama ini kerap memicu kelangkaan di pasar domestik.

Penerbitan regulasi ini memperkuat indikasi adanya upaya pengetatan pengawasan terhadap para eksportir guna memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi sebelum barang dilempar ke pasar global.

Transparansi dalam pelaksanaan aturan ini kini menjadi perhatian publik demi mencegah praktik gelap dalam alokasi kuota ekspor yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Daftar Pemenang Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan

6 Mei 2026 - 18:10 WITA

Investigasi Imunisasi Zero-Dose: Tri Tito Karnavian Soroti Kesehatan Anak Sulsel

6 Mei 2026 - 13:15 WITA

Prabowo Instruksikan KSP Investigasi Celah Korupsi Makan Bergizi Gratis

6 Mei 2026 - 10:09 WITA

Mensos Serahkan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat ke Sekolah, Celah Transparansi Disorot

6 Mei 2026 - 06:11 WITA

Pemkot Jakbar Bangun Saluran Air Paralel Kali Angke Atasi Banjir Kembangan

6 Mei 2026 - 04:27 WITA

Menteri LH Akan Adopsi Green Policing Polda Riau Jadi Kebijakan Nasional

6 Mei 2026 - 03:34 WITA

Trending di Pemerintah