JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 di Jakarta untuk memperketat sistem pengendalian ekspor komoditas strategis demi menjaga stabilitas nasional.
Langkah ini disinyalir menjadi strategi pemerintah dalam menutup celah distribusi barang ke luar negeri yang selama ini kerap memicu kelangkaan di pasar domestik.
Penerbitan regulasi ini memperkuat indikasi adanya upaya pengetatan pengawasan terhadap para eksportir guna memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi sebelum barang dilempar ke pasar global.
Transparansi dalam pelaksanaan aturan ini kini menjadi perhatian publik demi mencegah praktik gelap dalam alokasi kuota ekspor yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.











