Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2026 22:44 WITA

Kepercayaan Publik Polri Tembus 79,2 Persen, Efek Sikat BBM Ilegal


 Aparat kepolisian saat melakukan penertiban terhadap praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto: RSS) Perbesar

Aparat kepolisian saat melakukan penertiban terhadap praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto: RSS)

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sukses meraih tingkat kepercayaan publik sebesar 79,2 persen berdasarkan hasil survei terbaru, yang didorong oleh keberhasilan korps Bhayangkara dalam memberantas praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan pertambangan tanpa izin di seluruh penjuru tanah air belakangan ini.

Angka tersebut mencerminkan tren positif pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, terutama melalui efektivitas penegakan hukum pada sektor tindak pidana tertentu yang selama ini menjadi atensi khusus publik.

Hasil investigasi terhadap pola penindakan di lapangan menunjukkan bahwa operasi senyap dalam membongkar jaringan penyelundupan energi dan eksploitasi sumber daya alam ilegal menjadi faktor kunci yang mendongkrak apresiasi rakyat terhadap kinerja kepolisian.

Konsistensi Polri dalam menjaga integritas pada sektor ekonomi strategis ini diharapkan terus berlanjut guna memastikan supremasi hukum tetap tegak tanpa pandang bulu di masa mendatang.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejagung Bereaksi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Kredit Sritex

9 Mei 2026 - 11:13 WITA

Brimob Jaga Ketat Gedung Hayam Wuruk, Terkait Kasus Besar?

9 Mei 2026 - 10:45 WITA

Manuver Hukum Alabama: Desak Mahkamah Agung AS Ubah Peta Pemilu

9 Mei 2026 - 08:15 WITA

Dugaan Mark-up Anggaran Sekolah Rakyat: KPK Selidiki Pengadaan Sepatu Miliaran Rupiah

9 Mei 2026 - 04:54 WITA

Investigasi Kematian Pegawai Lapas Palopo: Tewas Gantung Diri di Kamar Kos

9 Mei 2026 - 03:54 WITA

Sindikat Internasional Terbongkar: Ratusan WNA Penipuan Online di Batam Ditangkap

9 Mei 2026 - 03:04 WITA

Trending di Hukum & Kriminal