TANGERANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik predator seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RH terhadap belasan anak di bawah umur di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku diringkus setelah penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi pemberian uang jajan sebesar Rp 30 ribu untuk menjerat sedikitnya lima korban pencabulan fisik dan tujuh korban pelecehan verbal.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa aksi bejat ini dilakukan secara terencana dengan menyasar anak-anak di lingkungan sekitar yang tergiur oleh imbalan materi kecil.
RH disinyalir kuat memanfaatkan relasi kuasa untuk melancarkan aksinya, sementara pihak berwenang masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melaporkan kejadian tersebut.











