JAKARTA – Satgas Penanggulangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) secara tegas mendesak pemerintah daerah di wilayah Sumatra untuk segera menuntaskan kepastian status lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana banjir guna mengejar target penyelesaian tiga tahun sesuai Rencana Induk (Renduk).
Hasil penelusuran menunjukkan adanya hambatan birokrasi di tingkat daerah yang berpotensi menyandera percepatan proses relokasi dan rekonstruksi fisik bagi warga terdampak yang hingga kini masih menunggu kepastian tempat tinggal.
Ketidakjelasan administrasi lahan menjadi persoalan krusial yang disorot karena menghambat aliran dana pemulihan serta memperpanjang penderitaan pengungsi di tenda-tenda darurat.
Satgas kini menuntut akuntabilitas pemerintah daerah agar target ambisius dalam Renduk PRRP Sumatra tidak sekadar menjadi dokumen formalitas tanpa realisasi nyata di lapangan.











