BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengungkap fakta mengkhawatirkan mengenai keberadaan sembilan titik perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang tersebar di wilayah Bogor, terutama di Kecamatan Parung Panjang dan Cigombong.
Temuan ini menyoroti tingginya risiko keselamatan bagi warga dan pengguna jalan yang melintas setiap hari di jalur maut tersebut tanpa pengamanan memadai.
Data investigasi menunjukkan bahwa konsentrasi perlintasan ilegal terbanyak berada di Parung Panjang, yang dipicu oleh pesatnya pertumbuhan pemukiman di sekitar rel.
Merespons ancaman keamanan ini, otoritas terkait kini tengah memproses usulan relokasi guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan memastikan standarisasi keselamatan perjalanan kereta api.











