JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi meminta kehadiran saksi kunci Andrie Yunus dalam persidangan kasus penyiraman air keras guna mengungkap motif sebenarnya di balik serangan brutal yang terjadi baru-baru ini.
Langkah hukum tersebut langsung memicu reaksi kritis dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang sejak awal mencurigai adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara di ranah militer tersebut.
TAUD menegaskan bahwa kasus yang mencederai warga sipil ini secara normatif harus disidangkan melalui peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum yang tidak bias.
Investigasi tim advokasi menunjukkan bahwa penggunaan pengadilan militer untuk subjek sipil berisiko menutup akses publik terhadap fakta-fakta krusial serta mengaburkan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus zat kimia berbahaya ini.











