Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2026 07:54 WITA

TAUD Desak Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dipindah ke Peradilan Umum


 Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pernyataan terkait urgensi pemindahan peradilan kasus air keras Andrie Yunus ke ranah sipil. (Foto: RSS) Perbesar

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pernyataan terkait urgensi pemindahan peradilan kasus air keras Andrie Yunus ke ranah sipil. (Foto: RSS)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi meminta kehadiran saksi kunci Andrie Yunus dalam persidangan kasus penyiraman air keras guna mengungkap motif sebenarnya di balik serangan brutal yang terjadi baru-baru ini.

Langkah hukum tersebut langsung memicu reaksi kritis dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang sejak awal mencurigai adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara di ranah militer tersebut.

TAUD menegaskan bahwa kasus yang mencederai warga sipil ini secara normatif harus disidangkan melalui peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum yang tidak bias.

Investigasi tim advokasi menunjukkan bahwa penggunaan pengadilan militer untuk subjek sipil berisiko menutup akses publik terhadap fakta-fakta krusial serta mengaburkan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus zat kimia berbahaya ini.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Unsur Pidana, Kasus Tabrakan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Naik Penyidikan

30 April 2026 - 21:16 WITA

Polisi Pasang ETLE di Perlintasan Kereta Api untuk Tekan Kecelakaan

30 April 2026 - 21:00 WITA

Polisi Australia Diperingatkan Risiko Teror Sebelum Penembakan Bondi

30 April 2026 - 19:14 WITA

Pengadilan Selandia Baru Tolak Banding Brenton Tarrant Pelaku Penembakan Masjid

30 April 2026 - 18:13 WITA

Investigasi Mahkamah Agung AS: Legalitas Penghentian TPS Trump Digugat

30 April 2026 - 17:18 WITA

Perjuangan Korban Adopsi Ilegal Belanda Mendapatkan Status WNI

30 April 2026 - 13:44 WITA

Trending di Hukum & Kriminal