BEKASI – Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi resmi menaikkan status kasus tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam insiden di wilayah Bekasi tersebut.
Keputusan strategis ini diambil oleh pihak kepolisian usai melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap 24 orang saksi guna menggali fakta tersembunyi di balik peristiwa yang mengancam keselamatan transportasi publik ini.
Peningkatan status hukum ini mengisyaratkan adanya dugaan kelalaian fatal atau pelanggaran prosedur operasional (SOP) yang kini tengah didalami secara intensif oleh tim investigator untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta keterangan ahli guna memperkuat konstruksi hukum dalam penanganan kasus kecelakaan kereta api yang menjadi perhatian nasional tersebut.











