JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan vonis terhadap dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari ini.
Kedua terdakwa yang merupakan eks anak buah Menteri Nadiem Makarim tersebut terseret dalam skema penyimpangan anggaran digitalisasi pendidikan yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
Penelusuran mendalam mengungkap adanya indikasi kuat pengaturan pemenang vendor serta penggelembungan harga dalam proyek strategis nasional ini yang mencederai integritas birokrasi pendidikan.
Publik kini menantikan keputusan hakim untuk melihat sejauh mana ketegasan hukum dalam menindak praktik lancung yang merampas hak akses teknologi bagi siswa di seluruh Indonesia tersebut.











