WELLINGTON – Pengadilan Banding Selandia Baru di Wellington secara resmi menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh terpidana teroris Brenton Tarrant guna menantang hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas pembantaian 51 jamaah di dua masjid Christchurch pada 2019 silam.
Keputusan ini diambil setelah panel hakim melakukan investigasi mendalam terhadap klaim Tarrant mengenai adanya unsur paksaan selama proses pengakuan bersalah di masa lalu, yang kemudian dinyatakan tidak berdasar oleh pengadilan.
Penolakan ini sekaligus menegaskan integritas sistem hukum Selandia Baru dalam menghadapi manifestasi ekstremisme kekerasan dan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi para penyintas serta keluarga korban.
Dengan keluarnya putusan ini, celah hukum bagi pelaku untuk mendapatkan keringanan hukuman telah tertutup rapat demi menjaga supremasi hukum dan rasa keadilan publik di tingkat internasional.











