Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2026 18:13 WITA

Pengadilan Selandia Baru Tolak Banding Brenton Tarrant Pelaku Penembakan Masjid


 Gedung pengadilan di Selandia Baru yang menjadi lokasi penolakan banding pelaku penembakan Christchurch, Brenton Tarrant. (Foto: RSS) Perbesar

Gedung pengadilan di Selandia Baru yang menjadi lokasi penolakan banding pelaku penembakan Christchurch, Brenton Tarrant. (Foto: RSS)

WELLINGTON – Pengadilan Banding Selandia Baru di Wellington secara resmi menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh terpidana teroris Brenton Tarrant guna menantang hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas pembantaian 51 jamaah di dua masjid Christchurch pada 2019 silam.

Keputusan ini diambil setelah panel hakim melakukan investigasi mendalam terhadap klaim Tarrant mengenai adanya unsur paksaan selama proses pengakuan bersalah di masa lalu, yang kemudian dinyatakan tidak berdasar oleh pengadilan.

Penolakan ini sekaligus menegaskan integritas sistem hukum Selandia Baru dalam menghadapi manifestasi ekstremisme kekerasan dan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi para penyintas serta keluarga korban.

Dengan keluarnya putusan ini, celah hukum bagi pelaku untuk mendapatkan keringanan hukuman telah tertutup rapat demi menjaga supremasi hukum dan rasa keadilan publik di tingkat internasional.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Unsur Pidana, Kasus Tabrakan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Naik Penyidikan

30 April 2026 - 21:16 WITA

Polisi Pasang ETLE di Perlintasan Kereta Api untuk Tekan Kecelakaan

30 April 2026 - 21:00 WITA

Polisi Australia Diperingatkan Risiko Teror Sebelum Penembakan Bondi

30 April 2026 - 19:14 WITA

Investigasi Mahkamah Agung AS: Legalitas Penghentian TPS Trump Digugat

30 April 2026 - 17:18 WITA

Perjuangan Korban Adopsi Ilegal Belanda Mendapatkan Status WNI

30 April 2026 - 13:44 WITA

Vonis Korupsi Chromebook: 2 Eks Anak Buah Nadiem Makarim Disidang Hari Ini

30 April 2026 - 11:54 WITA

Trending di Hukum & Kriminal