MADIUN – Seorang pria di Madiun diringkus aparat kepolisian lantaran diduga kuat melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dengan modus iming-iming jajanan pada pekan ini.
Penangkapan ini menjadi titik terang setelah tim penyidik melakukan serangkaian investigasi mendalam guna membongkar praktik kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan domestik tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku sengaja memanfaatkan keluguan korban dengan memberikan makanan ringan untuk melancarkan aksi bejatnya saat situasi rumah sedang sepi.
Penyidik kini tengah mendalami pola kekerasan yang dilakukan pelaku untuk memastikan apakah ada unsur intimidasi sistematis yang dialami korban selama tinggal bersama.
Atas tindakan tidak terpuji tersebut, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara minimal selama tujuh tahun sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil pihak berwajib untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa aman bagi anak-anak dari ancaman predator seksual di wilayah hukum Madiun.











