BEKASI – Pihak kepolisian resmi menaikkan status penanganan kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur ke tahap penyidikan guna mengungkap adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam insiden tersebut.
Langkah hukum ini diambil secara tegas setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 orang saksi yang terdiri dari petugas operasional hingga warga yang berada di lokasi saat kejadian.
Fokus tim investigasi kini mendalami sinkronisasi data teknis di lapangan dengan keterangan saksi untuk membedah titik lemah koordinasi yang memicu benturan dua rangkaian kereta pada perlintasan tersebut.
Upaya pengumpulan bukti tambahan terus dilakukan secara mendalam guna menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas tragedi yang mengganggu jadwal perjalanan kereta nasional ini.











