JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menetapkan pemberlakuan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni mendatang di Jakarta untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah melalui kewajiban parkir dana di bank milik negara (BUMN).
Penelusuran mendalam menunjukkan bahwa finalisasi regulasi ini dilakukan untuk memastikan integrasi sistem perbankan plat merah mampu mengunci likuiditas dolar dalam jumlah besar tanpa mengganggu arus kas perusahaan eksportir.
Keputusan mewajibkan penempatan dana hanya di bank BUMN ini memicu pertanyaan kritis dari para analis mengenai potensi monopoli kontrol devisa di tengah fluktuasi ekonomi global yang tidak menentu.
Para pelaku usaha kini menuntut transparansi teknis mengenai rincian sanksi dan insentif bunga agar implementasi aturan ini tidak justru melemahkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar internasional.











