JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini tengah melakukan penyisiran terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga masih menyembunyikan sebagian hartanya di Jakarta.
Langkah pemeriksaan ulang ini menjadi tindak lanjut atas temuan intelijen perpajakan yang mengendus adanya ketidakcocokan data laporan dengan profil kekayaan sebenarnya.
Otoritas pajak memfokuskan investigasi pada aset-aset bernilai besar yang luput atau sengaja tidak dimasukkan dalam daftar pengungkapan selama periode program berlangsung.
DJP menegaskan bahwa hak istimewa atau pengampunan bagi peserta PPS bisa gugur jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi nilai maupun jenis harta yang dilaporkan.
Penyelidikan mendalam ini bertujuan untuk membongkar praktik penghindaran pajak sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak lain yang telah patuh sepenuhnya.
Sanksi denda yang signifikan kini membayangi para peserta yang terbukti sengaja mengelabui sistem demi menekan kewajiban setoran pajak kepada negara.











